on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963).
Also known as: UU 1/1982 · UU No. 1 Tahun 1982 · UU Nomor 1 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam hubungan internasional Indonesia, yang selama ini telah menggunakan konvensi tersebut sebagai pedoman. Hal ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional serta menjaga kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pengesahan dua konvensi internasional yang mengatur hubungan diplomatik dan konsuler, termasuk hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar bangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik, atau sosial. Hak istimewa dan kekebalan diberikan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik dan konsuler secara efisien. Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan mengatur bahwa anggota perwakilan diplomatik dan konsuler serta keluarganya tidak akan memperoleh kewarganegaraan negara penerima hanya karena berlakunya hukum negara tersebut.