Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka bertujuan untuk mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi manusia yang berkepribadian luhur, cerdas, cekap, dan sehat jasmani serta rohani. Pendidikan ini dilakukan melalui kepanduan yang disesuaikan dengan pertumbuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Gerakan Pramuka ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di seluruh wilayah Indonesia. Organisasi ini tidak berafiliasi dengan partai politik dan mendukung pembangunan nasional. Anggota terdiri dari anak-anak, pemuda, dan pemimpin yang berkomitmen pada janji dan ketentuan moral yang ditetapkan.