Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Kerinci. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pertanian, ketahanan pangan, perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan tenaga kerja, koperasi perindustrian dan perdagangan, pariwisata kebudayaan pemuda dan olahraga, perhubungan, dan lingkungan hidup. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari 16 kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.