For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

Also known as: UU 5/1998 · UU No. 5 Tahun 1998 · UU Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:28 September 1998Publication Date:28 September 1998
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1998
Publication Date28 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Latar belakang pengesahan ini adalah komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip internasional. Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, serta mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif dan administratif guna mencegah penyiksaan. Negara juga diwajibkan untuk mengatur penyiksaan sebagai tindak pidana dan memberikan kompensasi kepada korban. Selain itu, konvensi ini mengatur mekanisme pemantauan dan pelaporan oleh Komite Menentang Penyiksaan.

(-)

(-)