For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 8/2023 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 2 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); 6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 6 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri B); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri C); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri B); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri C); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan 15. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1 Seri C); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri C); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 14); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 14); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 19); Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku pada tanggal 5 Januari 2025: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut: * **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan aturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan undang-undang yang baru, sehingga Kabupaten Trenggalek tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah. * **Ketentuan Substansial:** * **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). * **PBB-P2:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berdasarkan nilai NJOP. * **BPHTB:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. * **PBJT:** Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) yang ditetapkan sebesar 40%. * **Pajak Reklame:** Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. * **PAT:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. * **Pajak MBLB:** Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. * **Pajak Sarang Burung Walet:** Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. * **Opsen PKB dan BBNKB:** Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. * **Retribusi Daerah:** Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 102, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Peraturan Perundang-undangan terkait Pajak dan Retribusi beserta ketentuan pelaksanaan Pajak dan Retribusi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak, dihitung sejak 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.