For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 12/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5Tahun 2012). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2017 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 10). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 31). 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.655.537.179.548,19 dan belanja sebesar Rp 1.629.539.754.070,35, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.997.425.477,84. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 28.337.331.621,98 dan pengeluaran sebesar Rp 950.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 27.387.331.621,98. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 53.384.757.099,82. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.030.332.062.474,55, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.609.476.773,73, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.022.722.585.700,82. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp 53.384.757.099,82. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai akumulasi SiLPA tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Laporan Operasional menyajikan informasi tentang seluruh kegiatan operasional keuangan. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai kekayaan bersih pemerintah daerah.