For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

Also known as: Perda Kabupaten Buru 6/2023 · Perda Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2023Publication Date:7 Juni 2023
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date07 Juni 2023
Publication Date07 Juni 2023
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan data serta informasi kepegawaian secara optimal, serta menciptakan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian secara efektif.

Pengelolaan SIMPEG dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, dengan struktur pengelola yang terdiri dari Pengarah (Kepala BKPSDM), Penanggungjawab (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi), dan Koordinator (Pranata Komputer pada BKPSDM). Koordinator dibantu oleh administrasi SIMPEG, helpdesk SIMPEG, dan operator SIMPEG. Operator SIMPEG terdiri dari Operator SIMPEG Kabupaten dan Operator SIMPEG Perangkat Daerah/unit kerja.

Setiap PNS berhak mengetahui dan mengakses informasi data kepegawaiannya, serta wajib melakukan input data melalui aplikasi SIMPEG Online apabila terjadi perubahan data kepegawaian. Mekanisme pelaksanaan SIMPEG Online meliputi pengumpulan data, verifikasi dan klarifikasi data, input data, penyimpanan dan pemutakhiran data, serta pengolahan dan penyajian data.

Data kepegawaian meliputi data sejak pegawai diangkat menjadi CPNS hingga pensiun atau diberhentikan, mencakup data utama, riwayat pangkat, pendidikan, jabatan, diklat, penghargaan, hukuman disiplin, dan biodata lainnya. Data ini bersifat dinamis dan harus diperbarui secara berkala. Informasi kepegawaian yang dihasilkan digunakan untuk pengambilan keputusan terkait badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, formasi jabatan, usulan kenaikan pangkat, usulan kenaikan gaji berkala, usulan pindah instansi atau unit kerja, penilaian prestasi kerja pegawai, usulan pensiun, dan layanan kepegawaian lainnya.

(-)

(-)