Peraturan Daerah Kabupaten Lebong ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan neraca per 31 Desember 2015 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, aset, piutang, investasi, dan lainnya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.