on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 21/2015 · Permenkominfo No. 21 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pedoman ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah menciptakan budaya pelayanan yang transparan dan efisien, mencegah pengabaian pelayanan, menegakkan integritas pegawai, dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mengatur prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, yaitu mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi, dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. Bentuk-bentuk benturan kepentingan meliputi penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan informasi jabatan, proses pengawasan yang tidak sesuai prosedur, dan penyalahgunaan jabatan.
Pegawai dilarang ikut dalam pengambilan keputusan jika ada potensi benturan kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa, memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan, melakukan transaksi dengan aset negara untuk kepentingan pribadi, menerima hadiah yang berkaitan dengan kedudukan, mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu kepada pegawai, menerima refund yang bukan haknya, bersikap diskriminatif dalam pengadaan barang/jasa, dan turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang sedang diawasi.
Pegawai yang terlibat dalam situasi benturan kepentingan wajib melaporkan kepada atasan langsung. Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah penyimpangan meliputi pengurangan kepentingan pribadi, penarikan diri dari pengambilan keputusan, membatasi akses informasi, mutasi, pengalihan tugas, dan pengunduran diri dari jabatan.
Pimpinan unit kerja wajib melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan menyusun strategi penanganan. Ketentuan ini harus disosialisasikan kepada seluruh pegawai.