on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN PERLINDUNGAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Also known as: Perwali Kota Malang 12/2025 · Perwali Kota Malang No. 12 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Walikota Malang Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pembayaran iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perluasan akses perlindungan sosial bagi warga Kota Malang.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok sasaran yang meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta pekerja rentan lainnya seperti petani cengkeh dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran bantuan iuran ditetapkan secara spesifik baik untuk Peserta Penerima Upah (PPU) maupun PBPU, dengan jangka waktu pemberian yang disesuaikan dengan ketersediaan alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, peraturan ini mengatur persyaratan ketat bagi penerima bantuan, termasuk kriteria domisili, usia, tingkat penghasilan di bawah upah minimum, serta status kepesertaan aktif. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui proses pengusulan, verifikasi, dan validasi oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Walikota. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur perubahan status kepesertaan, pelaporan berkala setiap semester, serta pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.