on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: Peraturan Bapeten 13/2020 · Peraturan Bapeten No. 13 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 13 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ketika pejabat definitif berhalangan. Tujuannya adalah untuk mengatur penunjukan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) agar tugas dan fungsi tetap berjalan efektif selama pejabat definitif berhalangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penunjukan Plt dan Plh, termasuk kriteria berhalangan tetap dan sementara bagi pejabat. Plt dan Plh memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja, dan memberikan izin belajar, namun tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. Plt dan Plh juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.