Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 11 orang.
- Syarat menjadi calon anggota BPD, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai derajat pertama.
- Proses pembentukan BPD yang meliputi pembentukan panitia, penetapan tata tertib, penetapan jumlah anggota BPD, pelaksanaan musyawarah, penetapan hasil musyawarah, pengajuan pengesahan calon, serta pengesahan dan pengucapan sumpah janji.
- Fungsi BPD adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Wewenang BPD meliputi membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.
- Hak dan kewajiban BPD serta anggotanya, termasuk hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, serta kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menyerap aspirasi masyarakat.
- Larangan bagi Pimpinan dan Anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, serta larangan menjadi pelaksana proyek Desa, melakukan korupsi, dan menyalahgunakan wewenang.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.