For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin pertambangan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 5/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2012Publication Date:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin pertambangan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date01 Juni 2012
Publication Date01 Juni 2012
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2001 Nomor 18 Seri C)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2075/SJ dan Nomor 188.34/2110/SJ tanggal 1 Juni 2010. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001, maka ketentuan mengenai retribusi izin pertambangan umum di Kabupaten Karawang menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)