For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Also known as: Permendikti Saintek 24/2025 · Permendikti Saintek No. 24 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2025Publication Date:28 Mei 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date13 Juni 2025
Publication Date28 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1222).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja AKN Pacitan dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja AKN Pacitan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

AKN Pacitan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas AKN Pacitan adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Fungsi AKN Pacitan meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur organisasi AKN Pacitan terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (program studi dan pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu), pelaksana administrasi (subbagian akademik dan umum), penjaminan mutu (pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu), dan penunjang akademik (perpustakaan, laboratorium, pengembangan karier dan kewirausahaan).

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan AKN Pacitan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)