on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan
Also known as: Permendikti Saintek 24/2025 · Permendikti Saintek No. 24 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja AKN Pacitan dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja AKN Pacitan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
AKN Pacitan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas AKN Pacitan adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Fungsi AKN Pacitan meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Struktur organisasi AKN Pacitan terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (program studi dan pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu), pelaksana administrasi (subbagian akademik dan umum), penjaminan mutu (pusat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu), dan penunjang akademik (perpustakaan, laboratorium, pengembangan karier dan kewirausahaan).