on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
Also known as: Perda Kota Bogor 4/2009 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, serta untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan PD Pasar Pakuan Jaya diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional.
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya didirikan dengan modal dasar sebesar Rp 241.792.583.600,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. PD Pasar Pakuan Jaya menyelenggarakan usaha pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar, seperti tempat berdagang, perparkiran, tempat bongkar muat, pengelolaan kebersihan, serta usaha lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pasar. Dalam menjalankan usahanya, PD Pasar Pakuan Jaya melaksanakan fungsi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana dan prasarana pasar, penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitasnya, pembinaan pelaku usaha di pasar, serta penciptaan kelancaran distribusi barang dan jasa.
Kepengurusan PD Pasar Pakuan Jaya terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD Pasar Pakuan Jaya, memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat dan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan PD Pasar Pakuan Jaya. Direksi bertugas menyusun perencanaan, memimpin dan mengendalikan kegiatan, mengurus dan mengelola kekayaan PD Pasar Pakuan Jaya, serta menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
PD Pasar Pakuan Jaya wajib menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja perusahaan. Penggunaan laba bersih PD Pasar Pakuan Jaya setelah dipotong pajak penghasilan dan pembagiannya ditetapkan untuk bagian laba Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana sosial, pendidikan, dan tunjangan hari tua, serta jasa produksi.