For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008

Also known as: PERPRES 105/2007 · PERPRES No. 105 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 November 2007Publication Date:30 November 2007
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 November 2007
Publication Date30 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan tersebut. Rincian anggaran ini menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.

(-)

(-)