For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 16/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date26 Oktober 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan di bidang ketenagakerjaan sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan tenaga kerja, kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta dengan perizinan yang jelas, serta penempatan tenaga kerja yang memperhatikan keahlian dan perlindungan hukum. Ketentuan substansial mencakup perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, dengan fokus pada keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Peraturan ini juga mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan anak-anak, termasuk pembatasan waktu kerja dan persyaratan kerja yang aman. Selain itu, diatur pula mengenai waktu kerja standar, istirahat, cuti, serta kewajiban pengusaha dalam memberikan kesejahteraan seperti upah minimum, tunjangan hari raya, dan jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaporan ketenagakerjaan, perjanjian kerja (baik waktu tertentu maupun tidak tertentu), hubungan industrial yang mencakup serikat pekerja dan organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta pemutusan hubungan kerja. Terakhir, peraturan ini mengatur pelayanan dan perizinan ketenagakerjaan, termasuk jenis-jenis pelayanan dan perizinan, serta persyaratan permohonan perizinan ketenagakerjaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah diberikan tiga kali peringatan tertulis tidak diindahkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan/atau dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (4) diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-