For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 September 2018Publication Date:17 September 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date17 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup petani melalui berbagai upaya terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani mengingat perubahan iklim, globalisasi, dan kerentanan terhadap bencana alam serta sistem pasar yang kurang berpihak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
  2. Perlindungan Petani:
    • Penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, benih, pupuk, dan alat pertanian.
    • Jaminan kepastian usaha melalui penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran hasil pertanian, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian produktif, dan fasilitas pendukung pasar.
    • Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dengan menghapuskan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
    • Pembangunan sistem peringatan dini untuk mengantisipasi gagal panen akibat perubahan iklim.
    • Pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
    • Fasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari risiko kerugian.
  3. Pemberdayaan Petani:
    • Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petani.
    • Penyuluhan dan pendampingan oleh penyuluh pertanian.
    • Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
    • Konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian.
    • Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.
    • Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
    • Penguatan kelembagaan petani seperti Kelompok Tani, Gapoktan, dan Asosiasi Komoditas Pertanian.
  4. Pembiayaan dan Pendanaan: Sumber pembiayaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan melibatkan lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan.
  5. Pengawasan: Dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, tetap diakui keberadaannya.

(-)