For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Surabaya 9/2016 · Perda Kota Surabaya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18); 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp6.619.031.160.936,97 dan belanja sebesar Rp6.490.359.759.532,00, menghasilkan surplus sebesar Rp128.671.401.404,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.311.550.405.499,85 dan pengeluaran sebesar Rp25.292.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp1.286.258.405.499,85. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp38.222.837.005.580,70, jumlah kewajiban sebesar Rp372.825.063.101,53, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp37.850.011.942.479,20. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp1.311.544.540.066,85, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp1.311.544.540.066,85, sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp1.414.929.806.904,82, dan saldo akhir sebesar Rp1.414.929.806.904,82. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp6.979.823.460.133,19 dan beban sebesar Rp5.315.036.281.110,50, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp1.664.787.179.022,69. Setelah memperhitungkan surplus/defisit kegiatan non operasional, surplus/defisit laporan operasional adalah Rp1.630.113.806.194,93. Laporan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp38.500.755.366.136,33, surplus/defisit laporan operasional sebesar Rp1.630.113.806.194,93, koreksi ekuitas sebesar (Rp2.280.857.229.851,99), dan ekuitas akhir sebesar Rp37.850.011.942.479,20. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp1.238.263.150.104,76, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp1.912.249.251.095,97, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar (Rp1.808.965.986.318,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp0,00, arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3.318.626.061,00, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.463.776.901.557,85. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)