For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 9/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 40)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran akan hidup sehat. Peraturan ini menetapkan kawasan-kawasan yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di kawasan-kawasan ini, merokok dilarang, dan pengelola kawasan wajib melakukan pengawasan internal serta memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan Kawasan Tanpa Rokok melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Bupati berwenang melakukan pembinaan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, dan dapat membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok untuk mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis. 2. Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).