For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Also known as: Peraturan KY 2/2014 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2014 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2014Publication Date:12 Juni 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
LocationKomisi Yudisial
Effective Date18 Juni 2014
Publication Date12 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512).

Peraturan Komisi Yudisial ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)