For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 3/2024 · Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2024Publication Date:16 Februari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Februari 2024
Publication Date16 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238) dan ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai inovasi keuangan digital yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 dengan kebutuhan yang ada.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK, memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik, serta mengimbangi perkembangan inovasi dengan aspek Pelindungan Konsumen. OJK menyediakan ruang Sandbox untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup ITSK, meliputi penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital (termasuk aset kripto), dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
  2. Pihak yang menyelenggarakan ITSK, yaitu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara ITSK harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain yang sesuai.
  3. Prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh Penyelenggara ITSK, yaitu tata kelola, manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi (termasuk ketahanan siber), Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK oleh OJK, yang dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara upaya mendorong inovasi dengan mitigasi risiko, integrasi ekonomi dan keuangan digital, efisiensi dan praktik bisnis yang sehat, Pelindungan Konsumen, dan koordinasi pengaturan dan pengawasan antarotoritas.
  5. Penyediaan ruang Sandbox oleh OJK untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi.
  6. Kewajiban bagi Penyelenggara ITSK untuk memperoleh izin dari OJK.
  7. Koordinasi dan/atau kerja sama antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan.
  8. Peningkatan literasi keuangan dan Pelindungan Konsumen.

1. Penyelenggara inovasi keuangan digital yang sedang dalam proses permohonan pencatatan dan peserta regulatory sandbox yang masih dalam pelaksanaan regulatory sandbox sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan diberikan status: a. direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau c. tidak direkomendasikan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Peserta regulatory sandbox yang diberikan hasil berupa status direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. 3. Penyelenggara inovasi keuangan digital yang telah mengajukan permohonan pencatatan namun belum dilakukan proses pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang diketahui pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. 5. Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan belum dapat memperbaiki penyebab pelanggaran, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 6. Penunjukan asosiasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pembatalan persetujuan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 31 dan/atau Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 10. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 11. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 12. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.