1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pembatalan persetujuan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 31 dan/atau Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
10. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin.