For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Yang Berhenti Antar Waktu

Also known as: Keppres 2/1988 · Keppres No. 2 Tahun 1988 · Keppres Nomor 2 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1988Publication Date:15 Januari 1988
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Yang Berhenti Antar Waktu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1988
Publication Date15 Januari 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penggantian anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk peran PANLITPUS dan PANLITDA dalam meneliti dan memeriksa pemenuhan syarat calon pengganti. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggantian anggota MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II yang berhenti antar waktu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan calon pengganti yang harus dipenuhi, seperti kewarganegaraan, usia, kesetiaan kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

(-)

(-)