For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Also known as: PERPRES 56/2022 · PERPRES No. 56 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 April 2022Publication Date:11 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2022
Publication Date11 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantinya sepenuhnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Instruktur.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi