on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Also known as: PERPRES 56/2022 · PERPRES No. 56 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2022
Ya, ini adalah peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya.
Ya, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur.
Tidak, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantinya sepenuhnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Instruktur.
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pemberian dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2022.
Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi