For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pembubaran Panitia Kebijaksanaan Kredit Luar Negeri dan Teknis Kredit Luar Negeri

Also known as: Keppres 3/1971 · Keppres No. 3 Tahun 1971 · Keppres Nomor 3 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1971Publication Date:27 Januari 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Kebijaksanaan Kredit Luar Negeri dan Teknis Kredit Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1971
Publication Date27 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 100/EK/KEP/12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait penerimaan kredit luar negeri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang menghapuskan kebutuhan izin untuk penerimaan kredit luar negeri tanpa jaminan. Dengan demikian, Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Tim Teknis Kredit Luar Negeri dibubarkan. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pengawasan terhadap penerimaan kredit luar negeri yang dibatasi jumlahnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Selain itu, semua penerimaan kredit luar negeri harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, termasuk pelaksanaan dan pembayaran kembali pokok serta bunganya.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Tim Teknis Kredit Luar Negeri, pengawasan penerimaan kredit luar negeri yang dibatasi dilakukan oleh Bank Indonesia. 2. Semua penerimaan kredit luar negeri harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, termasuk pelaksanaan dan pembayaran kembali pokok dan bunganya.

(-)