For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 3/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2022Publication Date:17 Februari 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pertanian Organik
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date17 Februari 2022
Publication Date17 Februari 2022
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha pertanian organik yang menghasilkan produk dengan jaminan integritas organik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan penyediaan produk pertanian yang aman, menambah jumlah petani dan lahan pertanian organik, mengatur pengawasan produk, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi produsen, membangun sistem pertanian organik yang terpercaya, memelihara ekosistem, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, serta mengembangkan sistem pertanian organik di lahan basah dan kering.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan sistem pertanian organik, penyediaan sarana dan prasarana produksi (alat pertanian, benih bermutu, pupuk organik, dll.), penyelenggaraan sistem pertanian organik (pembukaan lahan, pengolahan lahan, penggunaan media tumbuh), budidaya pertanian organik, sarana produksi dan pengolahan, kelembagaan sistem pertanian organik (pembentukan tim oleh Bupati), sertifikasi dan pelabelan, pemberian insentif (bantuan sarana produksi, prasarana, subsidi, dll.), produk pertanian organik asal pemasukan, pemasaran produk pertanian organik, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Peraturan ini menekankan penggunaan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik dalam pertanian organik. Unit usaha yang terlibat wajib memenuhi persyaratan sertifikasi dan pelabelan, serta mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan.

1. Produk hukum Daerah mengenai Sistem Pertanian Organik yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sertifikat yang telah dimiliki oleh Unit Usaha sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 26 ayat (4), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan sertifikat/izin usaha, pencabutan sertifikat/izin usaha, dan/atau penghentian pemberian insentif.