Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan alur-pelayaran yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, dengan koordinasi antara Menteri Perhubungan dan instansi terkait. Badan usaha dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran dengan syarat memiliki izin yang sesuai. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi alur-pelayaran berdasarkan kedalaman, lebar, dan tinggi ruang bebas, serta mengatur sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan penggunaan fasilitas alur-pelayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang izin pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran menuju terminal khusus, serta kewajiban badan usaha untuk melaporkan kegiatan operasional secara berkala.