For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau

Also known as: Permenhub 52/2012 · Permenhub No. 52 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 November 2012Publication Date:30 Oktober 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeAlur-Pelayaran Sungai dan Danau
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 November 2012
Publication Date30 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan alur-pelayaran yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, dengan koordinasi antara Menteri Perhubungan dan instansi terkait. Badan usaha dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran dengan syarat memiliki izin yang sesuai. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi alur-pelayaran berdasarkan kedalaman, lebar, dan tinggi ruang bebas, serta mengatur sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan penggunaan fasilitas alur-pelayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang izin pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran menuju terminal khusus, serta kewajiban badan usaha untuk melaporkan kegiatan operasional secara berkala.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin.