For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 2/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 November 2007Publication Date:1 November 2007
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date01 November 2007
Publication Date01 November 2007
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2007 Nomor 37)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006. Realisasi APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 543.628.476.853,00, belanja sebesar Rp. 468.406.677.985,25, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 75.221.798.867,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.958.071.588,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.140.583.022,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 10.781.654.726,00, selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 79.498.033.104,61, selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp. 90.279.757.830,61, dan selisih antara anggaran dan realisasi pembiayaan sebesar Rp. 240.400.396,73. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2006 dituangkan dalam Neraca Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2006 dengan jumlah aktiva sebesar Rp. 818.764.591.256,74, jumlah utang sebesar Rp. 4.862.576.896,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 818.764.591.256,74. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Perhitungan APBD, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)