For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 12/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2006Publication Date:13 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date13 Oktober 2006
Publication Date13 Oktober 2006
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1, Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat kenaikan pendapatan daerah, dan kebutuhan yang mendesak.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp 657.150.145.859,91 menjadi Rp 689.715.134.715,36 setelah perubahan.
  • Belanja Daerah: Semula Rp 663.150.145.859,91 menjadi Rp 702.507.662.901,36 setelah perubahan.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 21.182.528.186,00 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 8.390.000.000,00.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, dan neraca daerah tahun anggaran 2005.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)