Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan ini mengatur penerbitan IMB sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kelembagaan:** Bupati mendelegasikan pengelolaan IMB kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan, dan dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Satuan kerja perangkat daerah dan Camat dibantu oleh tim teknis.
2. **Prosedur Izin Mendirikan Bangunan:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Status hak atas tanah harus jelas, dan jika milik pihak lain, diperlukan perjanjian tertulis. Permohonan IMB diajukan kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah atau Camat yang berwenang.
3. **Persyaratan Permohonan:** Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data pemilik, SPPT-PBB, dokumen lingkungan) dan rencana teknis (gambar rencana bangunan, sistem struktur, utilitas, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan, rekomendasi teknis).
4. **Pelaksanaan Pembangunan:** Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan jaringan utilitas kota.