For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan

Also known as: PP 69/2001 · PP No. 69 Tahun 2001 · PP Nomor 69 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2001Publication Date:17 Oktober 2001
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKepelabuhanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2001
Publication Date17 Oktober 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali pengaturan penyelenggaraan kepelabuhanan agar sejalan dengan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepelabuhanan, dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kepelabuhanan. Pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, dengan pelabuhan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan, dan pelabuhan khusus dikelola untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga menetapkan tatanan kepelabuhanan nasional, klasifikasi pelabuhan, dan hirarki peran dan fungsi pelabuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, dan daerah lingkungan kerja serta kepentingan pelabuhan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan juga diatur.

1. Pelimpahan atau penyerahan penyelenggaraan pelabuhan laut oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dimulai pada tahun 2002 sepanjang telah disediakan anggaran dan pernyataan kesanggupan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengoperasian pelabuhan laut tersebut. 2. Semua pelabuhan yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Dalam hal ditetapkan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian status pelabuhan khusus atau fasilitas dermaga yang dibangun dan dioperasikan oleh pihak ketiga, maka penyesuaian status akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang bersangkutan.

1. Izin pembangunan pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan, atau melanggar kewajiban yang ditetapkan. 2. Izin operasi pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajiban yang ditetapkan, menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara.