on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
Also known as: PP 69/2001 · PP No. 69 Tahun 2001 · PP Nomor 69 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali pengaturan penyelenggaraan kepelabuhanan agar sejalan dengan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepelabuhanan, dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kepelabuhanan. Pelabuhan dibagi menjadi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus, dengan pelabuhan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan, dan pelabuhan khusus dikelola untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga menetapkan tatanan kepelabuhanan nasional, klasifikasi pelabuhan, dan hirarki peran dan fungsi pelabuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, dan daerah lingkungan kerja serta kepentingan pelabuhan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan pemenuhan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan juga diatur.