on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Also known as: Permen Ristekdikti 13/2017 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Fakfak (Polinef). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta Polinef sebagai dasar pengelolaan institusi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas Polinef, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, organisasi, dan tata kelola. Polinef diatur sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini juga menetapkan struktur organisasi Polinef, yang terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menetapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.