For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak

Also known as: Permen Ristekdikti 13/2017 · Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Fakfak
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date04 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Fakfak (Polinef). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta Polinef sebagai dasar pengelolaan institusi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas Polinef, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, organisasi, dan tata kelola. Polinef diatur sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini juga menetapkan struktur organisasi Polinef, yang terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menetapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)