on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuaan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Also known as: PERPRES 32/2017 · PERPRES No. 32 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2016 di Amman, Yordania. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan memfasilitasi pertukaran diplomatik serta dinas antara Indonesia dan Yordania.