Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Tabanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur retribusi tempat khusus parkir berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat khusus parkir.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan, taman parkir, gedung parkir) dan jenis kendaraan bermotor (sedan/jeep/minibus/pick up, bus/truk, sepeda motor) untuk parkir harian dan bulanan.
- Asuransi: Setiap pengguna jasa parkir diasuransikan, dengan besaran premi dan tanggungan asuransi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tabanan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 hari atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/kwitansi). Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu.