Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan aksesibilitas pendidikan yang memadai bagi warga kota, khususnya bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan pada anak usia sekolah dan mahasiswa agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, serta untuk memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kriteria penerima bantuan pendidikan, yaitu peserta didik SMA/SMK (negeri dan swasta) dari keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang tercatat sebagai penduduk Kota Kediri.
- Persyaratan penerima bantuan pendidikan, meliputi keterangan formal dari sekolah/perguruan tinggi (kartu pelajar/mahasiswa aktif, surat keterangan terakreditasi, nilai IP untuk mahasiswa) dan keterangan dari pemerintah daerah (surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, Kartu Keluarga, KTP orang tua).
- Hak dan kewajiban penerima bantuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Penerima bantuan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai, sementara Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
- Tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan yang bermutu dan memberikan bantuan pendidikan.
- Mekanisme pemberian bantuan pendidikan, termasuk proses seleksi bagi mahasiswa berprestasi dan evaluasi berkala.
- Pendanaan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD Kota Kediri.
- Pengawasan yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan lembaga terkait.