on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 59/PMK.05/2012 · PMK No. 59/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), janda/dudanya, purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2012. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan dasar Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok (SK Impassing). Pembayaran dilakukan mulai 1 Januari 2012 dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait. Pejabat yang berwenang untuk penyesuaian pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kepala Polri.