For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2010 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Also known as: Perda Kota Tomohon 6/2010 · Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEGIATAN USAHA PANAS BUMI
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk kegiatan usaha panas bumi di Kota Tomohon. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi, pemberian IUP, serta pembinaan dan pengawasan. Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Pemberian IUP kepada Badan Usaha pemenang lelang wilayah kerja menjadi syarat utama untuk melakukan pengusahaan panas bumi. Peraturan ini juga merinci hak dan kewajiban pemegang IUP, pengelolaan data panas bumi yang merupakan milik negara, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Walikota. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin dapat dikenakan atas pelanggaran. Terdapat pula ketentuan pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha tanpa IUP atau mengganggu kegiatan pemegang IUP.

1. Semua kontrak kerja sama Kegiatan Usaha Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai IUP dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau eksploitasi, atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat diberikan paling banyak 3 kali dengan jeda 1 bulan. 3. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan selama maksimal 3 bulan, yang dapat dicabut jika kewajiban dipenuhi. 4. Melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. 5. Mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 100 juta. 6. Jika tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, ancaman denda ditambah 1/3.