For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan

Also known as: Permendag 10/M-DAG/PER/2/2007 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/2/2007

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2007Publication Date:14 Februari 2007
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Februari 2007
Publication Date14 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap penyelenggara negara di lingkungan Departemen Perdagangan melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Peraturan ini mencakup daftar pejabat di lingkungan Departemen Perdagangan yang wajib melaporkan harta kekayaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tidak ada ketentuan mengenai pembagian kewenangan antar lembaga, hak dan kewajiban subjek hukum selain kewajiban pelaporan harta kekayaan.

(-)

(-)