For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2018 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:16 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Tuberkulosis
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 33 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 121 Seri C) 3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 124 Seri E) 4. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Kesehatan Penduduk Miskin (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 156)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) bertujuan untuk memberikan pedoman yang efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan dalam penanggulangan TB di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat TB, yang memerlukan upaya penanggulangan yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan hukum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan TB, termasuk target dan strategi, kegiatan penanggulangan, sumber daya, pendanaan, penelitian dan pengembangan, peran serta masyarakat, koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan. Target penanggulangan TB adalah eliminasi TB di Kota Cimahi pada tahun 2030 dan Cimahi bebas TB pada tahun 2048. Strategi yang digunakan mengacu pada strategi nasional, meliputi penguatan kepemimpinan program TB, peningkatan akses layanan TB yang bermutu, pengendalian faktor risiko TB, peningkatan kemitraan TB, peningkatan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan TB, dan penguatan manajemen program TB.

Kegiatan penanggulangan TB meliputi promosi kesehatan, surveilans TB, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus TB, pemberian kekebalan (imunisasi BCG), dan pemberian obat pencegahan. Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia yang kompeten, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, serta pendanaan yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan TB. Masyarakat juga diharapkan berperan serta aktif dalam upaya penanggulangan TB, termasuk mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah stigma dan diskriminasi terhadap kasus TB, serta memastikan warga yang terduga atau menderita TB mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan yang tuntas.

(-)

(-)