Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya.
2. **Perencanaan Kebutuhan:** Proses perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah yang disusun setiap tahun setelah Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan, mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
4. **Penggunaan:** Status penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Gubernur, meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
7. **Penilaian:** Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
9. **Pemusnahan dan Penghapusan:** Mengatur tindakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang.