on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
Also known as: PP 16/1977 · PP No. 16 Tahun 1977 · PP Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan bertujuan untuk mengatur usaha peternakan secara tertib dan teratur guna mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh wilayah Indonesia terbuka untuk usaha peternakan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Jenis peternakan yang diatur meliputi peternakan unggas, kambing, domba, babi, sapi, kerbau, dan kuda. Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan yang dapat diberikan kepada badan hukum atau perorangan warga negara Indonesia. Perusahaan peternakan harus memenuhi persyaratan tenaga ahli, modal, dan peralatan yang ditetapkan oleh Menteri. Izin usaha dikenakan iuran dan tidak dapat dipindah tangankan. Pemegang izin wajib menjalankan usaha sesuai rencana yang disetujui dan mematuhi ketentuan terkait kesehatan hewan. Izin usaha dapat berakhir karena berbagai alasan termasuk pelanggaran ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.