For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan

Also known as: PP 16/1977 · PP No. 16 Tahun 1977 · PP Nomor 16 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 1977Publication Date:16 Maret 1977
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUsaha Peternakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1977
Publication Date16 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan bertujuan untuk mengatur usaha peternakan secara tertib dan teratur guna mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh wilayah Indonesia terbuka untuk usaha peternakan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Jenis peternakan yang diatur meliputi peternakan unggas, kambing, domba, babi, sapi, kerbau, dan kuda. Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan yang dapat diberikan kepada badan hukum atau perorangan warga negara Indonesia. Perusahaan peternakan harus memenuhi persyaratan tenaga ahli, modal, dan peralatan yang ditetapkan oleh Menteri. Izin usaha dikenakan iuran dan tidak dapat dipindah tangankan. Pemegang izin wajib menjalankan usaha sesuai rencana yang disetujui dan mematuhi ketentuan terkait kesehatan hewan. Izin usaha dapat berakhir karena berbagai alasan termasuk pelanggaran ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. 2. Selama ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 3. Izin Usaha Peternakan yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 4, 8, dan 9 diancam pidana penjara maksimal 2 tahun. 2. Barang siapa karena kealpaan melanggar ketentuan Pasal 4, 8, dan 9 diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000,-.