Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara sistematis, mewujudkan tenaga kerja yang produktif dan kompeten, menetapkan kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan memberikan jaminan kepastian hukum pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyusunan dan penetapan Rencana Tenaga Kerja Daerah oleh Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dengan persyaratan tertentu.
- Pengaturan mengenai Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah dan Swasta, termasuk perizinan dan pengawasan.
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi pasar kerja oleh SKPD terkait.
- Pengaturan mengenai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, termasuk LPTKS dan BKK.
- Kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.
- Pengaturan mengenai pelayanan antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah.
- Pengaturan mengenai pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
- Pengaturan mengenai perpanjangan IMTA.
- Pelaksanaan penyuluhan bimbingan jabatan.
- Upaya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
- Penerapan TTG dalam pengembangan dan perluasan lapangan kerja.
- Pelaksanaan program padat karya.
- Penugasan tenaga kerja sukarela.
- Pembinaan tenaga kerja mandiri.
- Kewajiban pengusaha untuk membuat peraturan perusahaan jika mempekerjakan minimal 10 orang.
- Pendaftaran perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja waktu tertentu.
- Perizinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
- Pengaturan mengenai perjanjian penyerahan pekerjaan.
- Penyediaan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan beribadah bagi pekerja.
- Perlindungan terhadap pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan.
- Pengupahan yang layak dan perlindungan terhadap pengupahan.
- Pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
- Pengikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.