For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date09 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkayang. Tujuannya adalah untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara sistematis, mewujudkan tenaga kerja yang produktif dan kompeten, menetapkan kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan memberikan jaminan kepastian hukum pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyusunan dan penetapan Rencana Tenaga Kerja Daerah oleh Pemerintah Daerah. - Pelaksanaan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dengan persyaratan tertentu. - Pengaturan mengenai Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah dan Swasta, termasuk perizinan dan pengawasan. - Pengumpulan dan penyebarluasan informasi pasar kerja oleh SKPD terkait. - Pengaturan mengenai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, termasuk LPTKS dan BKK. - Kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan. - Pengaturan mengenai pelayanan antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah. - Pengaturan mengenai pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar negeri. - Pengaturan mengenai perpanjangan IMTA. - Pelaksanaan penyuluhan bimbingan jabatan. - Upaya perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. - Penerapan TTG dalam pengembangan dan perluasan lapangan kerja. - Pelaksanaan program padat karya. - Penugasan tenaga kerja sukarela. - Pembinaan tenaga kerja mandiri. - Kewajiban pengusaha untuk membuat peraturan perusahaan jika mempekerjakan minimal 10 orang. - Pendaftaran perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja waktu tertentu. - Perizinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. - Pengaturan mengenai perjanjian penyerahan pekerjaan. - Penyediaan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan beribadah bagi pekerja. - Perlindungan terhadap pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan. - Pengupahan yang layak dan perlindungan terhadap pengupahan. - Pemberian tunjangan hari raya keagamaan. - Pengikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatalan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau h. pencabutan izin. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).