For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS RONGGOLAWE SUKSES MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 14/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2015Publication Date:11 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS RONGGOLAWE SUKSES MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date28 Januari 2015
Publication Date11 Desember 2014
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas bernama PT. Ronggolawe Sukses Mandiri. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengelola potensi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memanfaatkan sumber daya daerah, mengembangkan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan mendapatkan keuntungan.

Ketentuan Substansial:

PT. Ronggolawe Sukses Mandiri berkedudukan di Kabupaten Tuban dan dapat membuka kantor cabang di wilayah lain. Kegiatan usahanya meliputi sektor hilir minyak dan gas bumi, industri dan pertambangan, perdagangan umum, pergudangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan/kehutanan, konstruksi dan properti, serta bidang usaha lain yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan dapat bekerja sama dengan BUMD, BUMN, badan usaha swasta, atau investor dalam negeri maupun asing.

Modal dasar PT. Ronggolawe Sukses Mandiri ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pemerintah Daerah wajib mempertahankan kepemilikan saham minimal 51%. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Organ perseroan terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi menjalankan pengurusan perseroan, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan.

(-)

(-)