For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 11/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 November 2006Publication Date:16 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date17 November 2006
Publication Date16 November 2006
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di era otonomi khusus. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kembali ketentuan mengenai pemungutan BBN-KB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor, alat-alat berat, dan alat-alat besar yang bergerak merupakan objek BBN-KB, serta menentukan pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah penyerahan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti pemasukan kendaraan untuk dipakai sendiri, diperdagangkan, atau dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
  4. Tarif BBN-KB bervariasi tergantung pada jenis kendaraan (umum, bukan umum, alat berat), penyerahan ke berapa, dan apakah penyerahan karena warisan.
  5. Wajib Pajak wajib memberitahukan penyerahan kendaraan bermotor dengan mengisi SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, serta sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak juga diatur, termasuk kemungkinan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai pembagian hasil penerimaan BBN-KB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan BBN-KB.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.