on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
Also known as: Peraturan OJK 49/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemeringkatan efek tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk untuk memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. Peringkat ini harus dicantumkan dalam kontrak perwaliamanatan dan prospektus. Emiten juga diwajibkan menyampaikan peringkat tahunan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik. Selain itu, peraturan ini mengatur pemeringkatan ulang jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang mempengaruhi peringkat sebelumnya. Kewajiban pemeringkatan berlaku hingga seluruh kewajiban emiten terkait efek bersifat utang dan/atau sukuk diselesaikan.