For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk

Also known as: Peraturan OJK 49/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, beserta Peraturan Nomor IX.C.11 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemeringkatan efek tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk untuk memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. Peringkat ini harus dicantumkan dalam kontrak perwaliamanatan dan prospektus. Emiten juga diwajibkan menyampaikan peringkat tahunan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik. Selain itu, peraturan ini mengatur pemeringkatan ulang jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang mempengaruhi peringkat sebelumnya. Kewajiban pemeringkatan berlaku hingga seluruh kewajiban emiten terkait efek bersifat utang dan/atau sukuk diselesaikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.