Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2009 mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Jawa Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Lembaga Lain:
* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
* Pelaksana Harian Badan Narkotika (KALAKHAR)
* Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi
* Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
* BPBD: Unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh Kepala Badan (ex-officio Sekretaris Daerah), bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana.
* KALAKHAR: Dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian, bertanggung jawab kepada Ketua Badan Narkotika Provinsi (ex-officio Wakil Gubernur), bertugas menyiapkan dan menyusun kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN.
* Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI: Unsur pelayanan administratif Dewan Pengurus KORPRI, dipimpin oleh Kepala Sekretariat (Sekretaris), bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI secara fungsional dan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara administratif, bertugas melaksanakan pemberian pelayanan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI.
* Sekretariat KPID: Unsur pelayanan administratif KPID, dipimpin oleh Kepala Sekretariat (Sekretaris), bertanggung jawab kepada KPID secara fungsional dan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara administratif, bertugas melaksanakan pemberian pelayanan administrasi kepada KPID.
3. Susunan Organisasi:
* Menjelaskan struktur organisasi masing-masing lembaga, termasuk bidang, bagian, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional.