on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
Also known as: PP 64/2021 · PP No. 64 Tahun 2021 · PP Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, yang mencakup kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Bank Tanah, sebagai badan hukum Indonesia, diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite. Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bank Tanah memiliki fungsi perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah harus bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Struktur organisasi Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Bank Tanah juga memiliki kewenangan untuk menyusun rencana induk, membantu perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.