For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara yang Berada Dalam Penguasaan dan Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 9/2024 · Perka OIKN No. 9 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:26 September 2024
Ibu Kota NusantaraAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemePengelolaan Barang Milik Negara di Ibu Kota Nusantara yang Berada Dalam Penguasaan dan Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date26 September 2024

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Ibu Kota Nusantara yang berada dalam penguasaan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk tertib administrasi dan mewujudkan pengelolaan BMN yang baik di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan delegasi wewenang pengelolaan barang.

Ketentuan Substansial:

  • Pengelolaan BMN meliputi: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Pejabat Pengelolaan BMN: Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Pengguna Barang, dan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara yang secara fungsional melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Otorita.
  • Perencanaan Kebutuhan BMN: Meliputi tanah/bangunan dan selain tanah/bangunan, mencakup pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Standar barang dan kebutuhan ditetapkan oleh Kepala Otorita setelah koordinasi dan persetujuan Menteri.
  • Pengalihan BMN: BMN dari kementerian/lembaga dapat dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara, dan BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP atau BMD.
  • Penggunaan BMN: Untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/Otorita Ibu Kota Nusantara, ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Otorita. Rumah negara dapat dihuni oleh pejabat negara atau pihak lain dengan izin penghunian.
  • Pemanfaatan BMN: Meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI, atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
  • Pemindahtanganan: Kepala Otorita berwenang memberikan persetujuan penjualan BMN selain tanah/bangunan dengan nilai perolehan sampai Rp. 10.000.000.000.
  • Pemusnahan: Sekretaris berwenang memberikan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.

(-)

(-)