For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: Keppres 6/2010 · Keppres No. 6 Tahun 2010 · Keppres Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2010Publication Date:8 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2010
Publication Date08 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) guna mengisi kekosongan pimpinan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk memperlancar proses pemilihan dan penentuan calon pengganti pimpinan KPK dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Panitia Seleksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Tugas Panitia Seleksi meliputi pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon, pengumuman nama-nama calon kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan nama-nama calon, serta menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden. Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terpilihnya pengganti pimpinan KPK, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Belanja Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)