on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 5/2011 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan dan situasi terkini karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 09 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Nomor 17 Tahun 2003) dianggap tidak lagi sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang fasilitas terminal yang memadai dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, tata cara penagihan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).